KOPRASI SIMPAN PINJAM
Hasil Bahtsul Masa'il Tombo Ati
*Pertanyaan Ke 167*
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Deskripsi Masalah*
Ada Perkumpulan /kelompok warga yg dikordinir pengurus RT. Atas inisiatif warga, kelompok tersebut membuat tabungan mingguan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap nasabah menabung Rp. 5000 per minggu untuk kemudian dikelola menjadi simpan pinjam, dan penabung dianjurkan meminjam.
2. Tabungan dibagikan di akhir tahun sebesar Rp. 240.000 ditambah 25% yang diambilkan dari hasil pengelolaan tabungan menjadi Rp 300.000 bagi penabung yang aktif meminjam uang. Dan 12,5% menjadi Rp. 275.000 bagi penabung yang tidak aktif meminjam.
3. Setiap peminjam, dikenai bunga 10% dari total pinjaman. Dan didenda Rp. 1.000 ketika telat membayar.
*Pertanyaan:*
1. Bagaimana hukum menabung sebagaimana disebutkan dalam deskripsi?
2. Bagaimana pula hukum meminjam uang dari simpan pinjam tersebut?
*Jawaban:*
1. Hukum menabung dengan ketentuan hasil yang dihitung berdasar prosentase dari jumlah tabungan, adalah haram dan tidak sah. Karena termasuk hutang dengan hasil (قرض جر نفعا), atau qiradl fasid (bagi hasil yang tidak sah) karena menentukan laba secara nominal tanpa melihat untung rugi.
2. Hukum meminjamnya juga haram karena termasuk hutang dengan ada hasil (قرض جر نفعا)
*Referensi:*
*Pertanyaan Ke 167*
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Deskripsi Masalah*
Ada Perkumpulan /kelompok warga yg dikordinir pengurus RT. Atas inisiatif warga, kelompok tersebut membuat tabungan mingguan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap nasabah menabung Rp. 5000 per minggu untuk kemudian dikelola menjadi simpan pinjam, dan penabung dianjurkan meminjam.
2. Tabungan dibagikan di akhir tahun sebesar Rp. 240.000 ditambah 25% yang diambilkan dari hasil pengelolaan tabungan menjadi Rp 300.000 bagi penabung yang aktif meminjam uang. Dan 12,5% menjadi Rp. 275.000 bagi penabung yang tidak aktif meminjam.
3. Setiap peminjam, dikenai bunga 10% dari total pinjaman. Dan didenda Rp. 1.000 ketika telat membayar.
*Pertanyaan:*
1. Bagaimana hukum menabung sebagaimana disebutkan dalam deskripsi?
2. Bagaimana pula hukum meminjam uang dari simpan pinjam tersebut?
*Jawaban:*
1. Hukum menabung dengan ketentuan hasil yang dihitung berdasar prosentase dari jumlah tabungan, adalah haram dan tidak sah. Karena termasuk hutang dengan hasil (قرض جر نفعا), atau qiradl fasid (bagi hasil yang tidak sah) karena menentukan laba secara nominal tanpa melihat untung rugi.
2. Hukum meminjamnya juga haram karena termasuk hutang dengan ada hasil (قرض جر نفعا)
*Referensi:*
*إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 53*
وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر ضعفه مجيء معناه عن جمع من الصحابة ومنه القرض لمن يستأجر ملكه أي مثلا بأكثر من قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام إجماعا وإلا كره عندنا وحرام ثم كثير من العلماء قاله السبكي
الشرح:
(قوله جر نفع لمقرض) أي وحده أو مع مقترض كما في النهاية (قوله ففاسد) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد اهـ والحكمة في الفساد أن موضوع القرض الإرفاق فإذا شرط فيه لنفسه حقا خرج عن موضوعه فمنع صحته . اهـ
*حاشية إعانة الطالبين؛ ج ٣، ص ١٢٠*
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺽ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ, ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﻓﺘﻲ ﺑﻪ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺍﺑﻦ ﺯﻳﺎﺩ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ, ﻣﺎ ﺍﻋﺘﺎﺩﻩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺩﻓﻊ ﻣﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺮﺩ ﻟﻪ ﻟﻜﻞ ﻋﺸﺮﺓ ﺍﺛﻨﻲ ﻋﺸﺮ ﺇﻥ ﺭﺑﺢ ﺃﻭ ﺧﺴﺮ, ﻓﻠﺎ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﺇﻟﺎ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻞ, ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺮﺑﺢ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﺴﺮﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ, ﻭﻳﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻳﺪ ﺃﻣﺎﻧﺔ.
Komentar
Posting Komentar