ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
Hasil BM Tombo Ati
*Pertanyaan Ke 121*
*nderek ngantri soal yai*
*Deskripsi*
Membina keluarga SAMAWA dan berkecukupan adalah dambaan dagi setiap orang, begitu juga harapan _bunga dan kumbang_ (nama samaran red.) sebagai seorang petani desa penghasilan Kumbang tidak menentu kadang satu minggu mampu memberi uang belanja kepada bunga dan kadang dalam seminggu tidak mampu memberi uang benja sama sekali, sehinggga untuk dapat menutup kebutuhan hidup bunga pun ingin membantu suaminya dalam mencari nafkah dgn bekerja, namun hal ini malah menimbukan masalah baru. Karena bunga sering merasa kelelahan setelah seharian berkerja dalam melayani sang suami (diranjang) pun dia sering menolak dgn alasan capeklah... tidak mud lah...
*Pertanyaan*
1. Bagaimana hukumnya Bunga menolak berhubungan dgn alasan sebagaiman dalam diskripsi?
2. Bagaimana hukumnya Bunga melayani suaminya dgn ala kadarnya karena faktor kecapaian?
*Jawaban:*
1. Menolak ajakan suami dengan alasan lelah, letih, dan lesu tetap tidak diperbolehkan meski dengan alasan bekerja membantu suami sekalipun, karena wanita tetap bisa memperkenankan (tamkin) suami meski hanya _leyeh-leyeh_ dikasur, dengan catatan hal tersebut tidak sampai membahayakan pada istri.
Namun jika memang sebelumnya suami pernah tidak memberi nafkah pada istri baik mampu atau tidak mampu, padahal istri berhak saat itu untuk mendapatkannya, dan belum dibebaskan tanggungan suami tersebut, maka istri boleh untuk menolak ajakan suami hingga suami menunaikan kewajibannya dengan alasan ini, bukan dengan alasan capek dls.
2. Seorang istri tidak diharuskan melayani suami sepenuh hati, yang menjadi kewajiban istri hanyalah mempersilahkan suami untuk melakukan apa yang suami suka. Meski menurut Imam Ibnu Hajar dalil yang kuat mengarah akan wajibnya istri untuk melayani sepenuh hati selama tidak menimbulkan bahaya.
*Catatan:*
Meski ketentuannya seperti yang dipaparkan di atas, namun sangat dianjurkan pasangan suami istri untuk saling mengerti dengan kondisi pasangannya. Sehingga hubungan asmara bisa dilakukan sepenuh hati dan berjalan dengan romantis, terlebih kondisi saat berhubungan asmara memiliki peran penting dalam menentukan kualitas benih yang dihasilkan.
Seorang istri berhak untuk mendapat nafkah ketika sudah melakukan tamkin tam (mempersilahkan suami secara utuh full service dan unlimited) dengan cara menawarkan diri atau tidak menolak di saat suami memnginginkannya.
*Referensi:*
*Pertanyaan Ke 121*
*nderek ngantri soal yai*
*Deskripsi*
Membina keluarga SAMAWA dan berkecukupan adalah dambaan dagi setiap orang, begitu juga harapan _bunga dan kumbang_ (nama samaran red.) sebagai seorang petani desa penghasilan Kumbang tidak menentu kadang satu minggu mampu memberi uang belanja kepada bunga dan kadang dalam seminggu tidak mampu memberi uang benja sama sekali, sehinggga untuk dapat menutup kebutuhan hidup bunga pun ingin membantu suaminya dalam mencari nafkah dgn bekerja, namun hal ini malah menimbukan masalah baru. Karena bunga sering merasa kelelahan setelah seharian berkerja dalam melayani sang suami (diranjang) pun dia sering menolak dgn alasan capeklah... tidak mud lah...
*Pertanyaan*
1. Bagaimana hukumnya Bunga menolak berhubungan dgn alasan sebagaiman dalam diskripsi?
2. Bagaimana hukumnya Bunga melayani suaminya dgn ala kadarnya karena faktor kecapaian?
*Jawaban:*
1. Menolak ajakan suami dengan alasan lelah, letih, dan lesu tetap tidak diperbolehkan meski dengan alasan bekerja membantu suami sekalipun, karena wanita tetap bisa memperkenankan (tamkin) suami meski hanya _leyeh-leyeh_ dikasur, dengan catatan hal tersebut tidak sampai membahayakan pada istri.
Namun jika memang sebelumnya suami pernah tidak memberi nafkah pada istri baik mampu atau tidak mampu, padahal istri berhak saat itu untuk mendapatkannya, dan belum dibebaskan tanggungan suami tersebut, maka istri boleh untuk menolak ajakan suami hingga suami menunaikan kewajibannya dengan alasan ini, bukan dengan alasan capek dls.
2. Seorang istri tidak diharuskan melayani suami sepenuh hati, yang menjadi kewajiban istri hanyalah mempersilahkan suami untuk melakukan apa yang suami suka. Meski menurut Imam Ibnu Hajar dalil yang kuat mengarah akan wajibnya istri untuk melayani sepenuh hati selama tidak menimbulkan bahaya.
*Catatan:*
Meski ketentuannya seperti yang dipaparkan di atas, namun sangat dianjurkan pasangan suami istri untuk saling mengerti dengan kondisi pasangannya. Sehingga hubungan asmara bisa dilakukan sepenuh hati dan berjalan dengan romantis, terlebih kondisi saat berhubungan asmara memiliki peran penting dalam menentukan kualitas benih yang dihasilkan.
Seorang istri berhak untuk mendapat nafkah ketika sudah melakukan tamkin tam (mempersilahkan suami secara utuh full service dan unlimited) dengan cara menawarkan diri atau tidak menolak di saat suami memnginginkannya.
*Referensi:*
*فيض القدير*
(إذا دعا الرجل زوجته) أو أمته (لحاجته) كناية عن الجماع (فلتأته) أي فلتمكنه من نفسها وجوبا فورا حيث لا عذر (وإن كانت على) إيقاد (التنور) الذي يخبز فيه لتعجيل قضاء ما عرض له فيرتفع شغل باله ويتمخض تعلق قلبه *فالمراد بذكر التنور حثها على تمكينه وإن كانت مشغولة بما لا بد منه كيف كان* وهذا حيث لم يترتب على تقديم حظه منها إضاعة مال أو اختلاف حال كما مر.
*الفقه الإسلامي وأدلته (6851/9)*
وعلى الزوجة طاعة زوجها إذا دعاها إلى الفراش، ولو كانت على التنور أو على ظهر قتَب، كما رواه أحمد وغيره، *ما لم يشغلها عن الفرائض، أو يضرها* ؛ لأن الضرر ونحوه ليس من المعاشرة بالمعروف.
*الموسوعة الفقهية الكويتية (38/44)*
ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ لِلزَّوْجِ أَنْ يُطَالِبَ زَوْجَتَهُ بِالْوَطْءِ مَتَى شَاءَ إِلاَّ عِنْدَ اعْتِرَاضِ أَسْبَابٍ شَرْعِيَّةٍ مَانِعَةٍ مِنْهُ كَالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالظِّهَارِ وَالإِْحْرَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَإِنْ طَالَبَهَا بِهِ وَانْتَفَتِ الْمَوَانِعُ الشَّرْعِيَّةُ وَجَبَتْ عَلَيْهَا الاِسْتِجَابَةُ (١) . إلى قوله - *وَالْمَرْأَةُ يُمْكِنُهَا التَّمْكِينُ فِي كُل وَقْتٍ وَحِينٍ*
*المهذب*
( ﻓﺼﻞ ) ﻭﺍﻥ ﺍﺧﺘﺎﺭﺕ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﺍﻻﻋﺴﺎﺭ *ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻬﺎ ﺍﻟﺘﻤﻜﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ* ﻭﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﻣﻨﺰﻟﻪ، ﻻﻥ ﺍﻟﺘﻤﻜﻴﻦ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺔ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ، ﻓﻼ ﻳﺠﺐ ﻣﻊ عدمها.
*الفتاوى الفقهية الكبرى*
*اﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻮ اﻟﺘﻤﻜﻴﻦ ﻣﻦ اﻟﻮﻁء ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺴﻬﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺰﻭﺝ ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻭﺭاء ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻌﺮﻭﻑ* ﻭﺇﻥ ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺰﻳﺪ ﻗﻮﺓ ﻟﻬﻤﺔ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺗﻨﺸﻴﻂ ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﻳﺘﺠﻪ ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻪ اﻹﻧﺰاﻝ، ﺃﻭ ﻣﺎ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﺿﺮﺭ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺄﻧﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺑﻪ ﻋﻠﺔ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻣﻌﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻤﺎﻉ ﺇﻻ ﻣﺴﺘﻠﻘﻴﺎ ﻓﺴﺄﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺮﻛﺒﻪ ﻭﺗﻜﻮﻥ ﻫﻲ اﻟﻔﺎﻋﻠﺔ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻬﺎ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﺗﺴﻘﻂ ﻧﻔﻘﺘﻬﺎ ﺇﺫا اﻣﺘﻨﻌﺖ ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻭاﻷﻭﺟﻪ ﺧﻼﻓﻪ ﺣﻴﺚ ﻻ ﺿﺮﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ.
*إحياء علوم الدين، ج ٢، ص ٥٠*
ﻭﻟﻴﻘﺪﻡ ﺍﻟﺘﻠﻄﻒ ﺑﺎﻟﻜﻠﺎﻡ ﻭﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﺎ ﻳﻘﻌﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﻊ ﺍﻟﺒﻬﻴﻤﺔ ﻭﻟﻴﻜﻦ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﻗﻴﻞ ﻭﻣﺎ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺍﻟﻜﻠﺎﻡ. ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺛﻠﺎﺙ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺠﺰ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﻠﻘﻰ ﻣﻦ ﻳﺤﺐ ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ ﻓﻴﻔﺎﺭﻗﻪ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﺍﺳﻤﻪ ﻭﻧﺴﺒﻪ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﺮﻣﻪ ﺃﺣﺪ ﻓﻴﺮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺮﺍﻣﺘﻪ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﺭﺏ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺟﺎﺭﻳﺘﻪ ﺃﻭ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺤﺪﺛﻬﺎ ﻭﻳﺆﺍﻧﺴﻬﺎ ﻭﻳﻀﺎﺟﻌﻬﺎ ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻬﺎ ﻣﻨﻪ.
*الحاوي الكبير*
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ: " ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻓﻊ ﺻﺪاﻗﻬﺎ ﻭﻻ ﻧﻔﻘﺘﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ اﻟﺘﻲ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻭﻳﺨﻠﻰ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﻭﺑﻴﻨﻪ ".
ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﻫﺬﻩ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﻘﺎﺕ ﺫﻛﺮﻫﺎ ﻻﺗﺼﺎﻟﻬﺎ ﺑﺎﻟﺼﺪاﻕ، ﻭﻟﻴﺲ ﻳﺨﻠﻮ ﺣﺎﻝ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻓﻲ اﺳﺘﺤﻘﺎﻕ اﻟﻨﻔﻘﺔ ﻭاﻟﺼﺪاﻕ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ:
ﺃﺣﺪﻫﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻛﺒﻴﺮﻳﻦ.
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﺻﻐﻴﺮﻳﻦ.
ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﻛﺒﻴﺮا ﻭاﻟﺰﻭﺟﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ.
ﻭاﻟﺮاﺑﻊ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﺻﻐﻴﺮا ﻭاﻟﺰﻭﺟﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ.
ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ ﻭﻫﻮ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻛﺒﻴﺮﻳﻦ: ﻓﻠﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻤﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺾ اﻟﺼﺪاﻕ، ﻭﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻤﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺗﺴﻠﻴﻢ اﻟﺼﺪاﻕ ﻟﺘﺴﻠﻴﻢ ﻧﻔﺴﻬﺎ، ﻓﺄﻳﻬﻤﺎ ﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺫﻣﺘﻪ ﺃﺟﺒﺮ اﻵﺧﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺘﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﻗﺎﻣﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻤﺎﻧﻊ ﻓﺴﻨﺬﻛﺮ ﺣﻜﻤﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ.
ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻨﻔﻘﺔ ﻓﻠﻬﺎ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﺣﻮاﻝ:
ﺃﺣﺪﻫﺎ: ﺃﻥ ﺗﻤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﺴﺘﻤﺘﻊ ﺑﻬﺎ ﻓﻠﻬﺎ اﻟﻨﻔﻘﺔ.
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﺘﻤﺘﻨﻊ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ، ﻓﻼ ﻧﻔﻘﺔ ﻟﻬﺎ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻧﺎﺷﺰ.
*ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﻭﻻ ﻣﻨﻪ ﻃﻠﺐ، ﻓﻔﻲ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﻨﻔﻘﺔ ﻗﻮﻻﻥ:*
*ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﻟﻬﺎ اﻟﻨﻔﻘﺔ، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻻ ﻧﻔﻘﺔ ﻟﻬﺎ.*
ﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ اﺧﺘﻼﻑ ﻗﻮﻟﻴﻪ ﻓﻲ ﻧﻔﻘﺔ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﺑﻢ ﺗﺠﺐ؟
ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﻳﻢ: ﺗﺠﺐ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻭﺗﺴﺘﺤﻖ ﻗﺒﻀﻬﺎ ﺑﺎﻟﺘﻤﻜﻴﻦ، ﻓﻌﻞ ﻫﺬا ﺗﺠﺐ ﻟﻬﺎ اﻟﻨﻔﻘﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻨﻬﺎ ﻧﺸﻮﺯ.
ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺠﺪﻳﺪ: ﺗﺠﺐ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻭاﻟﺘﻤﻜﻴﻦ ﻣﻌﺎ، ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻻ ﻧﻔﻘﺔ ﻟﻬﺎ ﻟﻌﺪﻡ اﻟﺘﻤﻜﻴﻦ.
Komentar
Posting Komentar