PANDUAN TAJHIZUL MAYYIT 10

MASA'IL

1. Takbir lebih dari empat kali dalam sholat jenazah tidak membatalkan sholat, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan sarat tidak meyaqini batal,.. dan tidak mengangkat tangan sampai tiga kali berturut-turut ( pada saat bertambahnya takbir ) ket. Nihayatu al zain

2. Jika imam sholat jenazah menambah takbir lebih dari empat kali, bagi makmum sebaiknya tidak mengikutinya, dan apabila mengikutinya maka hukumnya makruh. ket. Nihayatu al zain

3. Sholat jenazah sunnat di lakukan didalam masjid secara berjamaah minimal tiga baris. ket. Nihayatu al zain

4. Jika makmum muwafiq tertinggal satu takbiran tanpa ada udzur (seperti lupa atau karena lambatnya bacaan) hingga imam melakukan takbir berikutnya, maka dapat membatalkan sholat.
ket. Nihayatu al zain

5. Jika makmum muwafiq tertinggal dari takbirnya imam karena ada udzur (seperti karena lambatnya bacaan),maka tidak membatalkan sholat, kecuali sampai tertinggal dua kali Takbirnya imam.
ket. Nihayatu al zain

6. Jika Makmum datang pada saat imam melakukan takbir kedua, atau ketiga, hendaklah makmum segera melakukan takbirotul Ihrom kemudian membaca surat alfatihah,dan apabila imam melakukan takbir berikutnya sebelum makmum menyelesaikan fatihahnya, maka makmum harus ikut takbir bersama imam, dan fatihah makmum di anggap gugur, kemudian ketika imam melakukan salam, makmum wajib melanjutkan sisa takbir beserta bacaan yang belum di kerjakan. ket. Nihayatu al zain

7. Boleh sholat jenazah di atas kuburan, meskipun mayyitnya sudah hancur menjadi tanah, kecuali di atas kuburan Nabi,maka hukumnya haram, adapun syaratnya Sholat jenazah di atas kuburan sama seperti mensholati mayat yang belum di kubur. ket. Nihayatu al zain

8. Mayyit mempunyai tanggungan Sholat.?
Ulama`berbeda pandangan dalam menyikapi hal ini :

Sebagian : mengatakan tidak boleh Mengqodlo` atau membayar fidyah untuk sholat yang di tinggal mayyit.
a. Sebagian lagi : mengatakan boleh Mengqodlo` sholat yang di tinggalkan mayyit, karena berdasarkan Hadits shohih, hal ini pernah dilakukan oleh Imam subuki terhadap kerabatnya yang meninggal.
b. Sebagian yang lain : mengatakan,sholat yang di tinggalkan mayyit boleh dibayar dengan fidyah. Ket. Fathul mu`in 244

9. Mayyit mempunyai tanggungan Puasa :

Menurut Qoul Jadid, bagi wali (yang di maksud wali:semua kerabat mayyit meskipun bukan dari ashobah,bukan ahli warits, bukan orang yang diberi tugas mengurusi hartanya mayyit ) tidak boleh mengqodlo, puasa mayyit, dan menurut Qoul qodim, bagi wali boleh bahkan sunnat mengqoddlo` puasa mayyit, namun demikian di perbolehkan juga menggantinya dengan bahan makanan ( satu hari satu mud ).
Ket. Tuhfatul habib j.6/49

Catatan. III

Pendapat qoul qodim (wali boleh mengqoddlo` puasa mayyit) lebih adh-har dan layak di fatwakan karena adanya hadits shohih.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ 
Sholat jenazah di ulang dua kali terdapat tiga wajah : Wajah pertama (Al Ashoh) Khilaful aula (menyalai yang lebih utama). Wajah Kedua Makruh. Wajah Ketiga di sunnatkan.

10. Hukum bayi prematur (kluron:jawa): Jika di yaqini pernah hidup, maka wajib di berlakukan 4 perkara,(Di solati,di mandikan,di kafani,dan di kubur). Dan Jika tidak ada tanda-tanda hidup, namun jelas rupanya, maka wajib di berlakukan 3 perkara selain sholat. dan Jika tidak jelas rupanya, maka tidak ada kewajiban apapun, namun sunnah di bungkus kain kemudian di kubur.
Ket. Albajuri 1/252

11. Jika menemukan potongan anggota mayyit maka wajib di mandikan dan di sholati.
Ket. itsmidul ainain 1/53

12. Orang bunuh diri tetap Wajib dimandikan dan di sholati.
Ket. Iqna` (1 / 190)

13. Menurut Imam malik dan imam ahmad, pengantar jenazah sebaiknya berada di depan mayyit , sedangkan menurut imam abu hanifah sebaiknya pengantar jenazah berada di belakang mayyit.
Ket. Hilyatul ulama`

14. Bersih bersih kuburan :
Di tafsil,menurut Syafi`iyyah :
a. Haram apabila sampai menghilangkan haknya mayyit, seperti mencabut reremputan yang masih basah dari atas kuburan. Demikian juga haram mengambil kembang yang masih berharga bagi selain pemiliknya, dan jika sudah tak berharga maka haram mengambilnya secara mutlaq baik pemiliknya atau oarang lain.
Ket. I`anah al tholibin
b. Boleh apabila tidak sampai menghilangkan haknya mayyit.

Adapun menurut Hanafiah :hukumnya makruh memotong reremputan yang masih hidup di atas kuburan,baik tumbuh sendiri atau di tanam.
Ket. I`anah al tholibin

15. Meletakkan bunga dan sejenisnya di atas kuburan, Hukumnya sunnat karena Ittiba` kepada Rosul SAW. Dan juga ada tinjauan manfaat yaitu, mayyit mendapatkan keringanan adzab sebab barokah tasbih (dari sesuatu yang ada di atas kuburan yang belum kering) yang selalu mengalir kepada mayyit.
Ket.Fathul.Mu`in 199

16. Pada saat menggali kuburan menemukan tulang belulang mayyit, jika penggalian kuburan belum rampung,maka harus di hentikan dan pindah ke tempat yang lain, dan apabila penemuan tulang mayyit tersebut setelah penggalian rampung, maka tulang-tulang tersebut di taruh dipinggir agak berjauhan dari mayyit .
ket,Sulaiman al jamal 7/192

17. Boleh tanggungan mayyit di ambil alih oleh wali, Caranya: wali bilang kepada orang yang menghutangi mayyit Bebaskan Hak kamu dari mayyit ini, dan saya yang akan menanggungnya dengan ucapan tersebut, si mayyit terbebas dari tanggungan hutangnya, dan bagi wali harus melaksanakan kesanggupanya.
Ket. Fatawil kubro 3/72.

18. Jika mayyit tidak di hawatirkan berubah, maka kalau jamaah bisa di mumkinkan bertambah, sebaiknya ditunggu sampai jamaah mencapai jumlah 140 orang.
ket. F.Mu`in 2 / /132.

19. Jika mayat sudah di sholati, maka bagi yang terlambat datang, sebaiknya sholat jenazah dilakukan setelah mayat di makamkan. ket. Fathul.Mu`in 2/132.

20. Memindah mayyit setelah di kubur ada Hilaf, menurut Malikiyah dan Hanabilah boleh jika ada maslahat, menurut Syafi`iyyah tidak boleh kecuali dorurot, menurut Hanafiyyah tidak boleh secara mutlaq.
Ket. Fiqih Islami 2/670

21. Mayyit muslim di makamkan di pemakaman non muslim tidak boleh kecuali dorurot, seperti di Negara non muslim yang tidak tersedia pemakaman untuk orang islam.
Ket. Fiqih Islami 7/118

22. Orang muslim tidak boleh ikut memakamkan mayyit non muslim kecuali dorurot.
ket. mausu`ah fiqhiyyah 12/21

23. Ziaroh kemakam para raja non muslim, Haram menurut imam mawardi,dan boleh menurut Qoul ashoh, bahkan sunnat bila bertujuan mengambil pelajaran atau untuk mengingat mati.
ket. mausu`ah fiqhiyyah 12/21

24. Jika jenazah lebih dari satu dan sama jenisnya, cara meletakkannya adalah: mayyit yang lebih mulia di letakkan dekat imam, dan yang lebih sedikit kemuliaannya diletakkan jauh dari imam, kecuali mayyit yang datang lebih dulu, maka dahulukan meskipun bukan yang paling mulia. Dan apabila jenazah tidak satu jenis, caranya : mayyit laki-laki di letakkan dekat imam,kemudian anak kecil, kemudian mayyit wandu, kemudian mayyit perempuan.
Ket.Al hawy al kabir 3/98

25. Ada keterangan dalam kitab al turmudzi : Barang siapa menulis

لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ له لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ له الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
 pada secarik kertas lalu di letakkan di antara dada dan kafan mayyit, maka mayyit tidak akan melihat malaikat Munkar-Nakir. Keterangan tersebut tidak bisa di amalkan, sebab meng akibatkan najisnya tulisan yang seharusnya di muliakan. Dan seandainya di taruh di tempat yang aman dari najis, maka tersia-sia juga, karena tidak menghasilkan fadilah yang di maksud.
Ket. Fatawi kubro 2/6.

26. Makruh Kafan mayyit di olesi minyak zakfaron.
Ket. Fatawi al kubro 2/11.

27. Ibnu hajar di tanya tentang teradisi membawa daging beserta garam di belakang mayyit, kemudian di bagi bagikan pada penggali kuburan, Dan teradisi menyediakan makanan pada hari ketiga dan ketujuh lalu di bagi bagikan pada fakir miskin dll.

Ibnu hajar menjawab: perbuatan tersebut termasuk bid`ah madzmumah, namun tidak sampai haram, kecuali ada niatan meratapi mayyitbahkan bisa mendapatkan pahala jika melakukannya untuk menolak fitnah. Ket. Fatawi kubro 7/2.

28. Ibnu hajar di Tanya tentang : Adzan dan Iqomat pada saat menutup liang lahad.
Ibnu hajar menjawab : Adzan dan Iqomat pada saat menutup liang lahad adalah bid`ah,

sedangkan sebagian ulama muta'ahkhirin memperbolehkan, karena di qiyaskan dengan sunnatnya adzan dan iqomat pada telinga bayi yang baru lahir, qiyas ini adalah lemah. Ket. Fatawi kubro 17/2

29. Bangungan di atas kuburan umum dengan bentuk apapun wajib di bungkar, tapi yang membongkar harus penguasa atau orang yang mendapat izin dari penguasa.
Ket. Fatawi kubro 18/2.

30. Sabar atas musibah mendapat 300 derajat, antara derajat yang satu dengan derajat yang kedua seluas antara langit dan bumi. Sabar atas ibadah mendapat 600 derajat, antara derajat yang satu dengan derajat yang kedua seluas antara permukaan bumi sampai ujung bumi ketujuh. Sabar atas maksiat mendapat 900 derajat, antara derajat yang satu dengan derajat yang kedua seluas dua kali antara permukaan bumi dengan ujung arays.
Ket. Fatawi kubro 18/2.

31. Hak yang barkaitan dengan harta tinggalan mayyit ada 4, pertama untuk keperluan merawat mayyit, kedua untuk melunasi hutang mayyit, ketiga untuk melaksanakan wasiat mayyit, yang ke empat untuk ahli warits (di warits).
Ket.mausu`ah fiqhiyah 11/210

Catatan : tanggungan kepada Alloh seperti zakat, kafarot, nadzar atau haji wajib di dahulukan dari pada tanggungan kepada anak adam.

Menurut Hanafiyyah Tanggungan kepada Alloh seperti zakat, kafarot, nadzar atau haji menjadi gugur sebab meninggalnya mayyit.
Ket.fiqih islami 10/400.

32. Wasiat beda dengan iisho`(pesan). kalau wasiat adalah: pemberian yang di gantungkan pada meninggalnya sang pemilik,(contoh: Rumah ini aku berikan kepada Ali setelah aku mati). Kalau iisho` adalah : pemberian tugas (mandat) kepada orang lain yang pelaksanaanya menunggu meninggalnya sang pemberi mandat ( contoh : kalau saya meninggal tolong anak saya ini kamu urus pendidikannya / kalau saya meninggal tolong wasiatku ini kamu laksanakan ). adapun hukum keduanya sama.
Ket. Mausu`ah fiqhiyah 43/221

33. Menurut Syafi`iyyah: sebaiknya membaca al-qur,an di lakukan setelah mayyit di makamkan, bukan dibaca sebelum mayyit di makamkan, karena bisa mengganggu proses pengurusan mayyit, kecuali menurut imam Ibnu al-rif`ah dan sebagian ulama`yang lain.
Ket.mausu`ah fiqhiyah 8/16

34. Apabila terdapat najis yang sulit dihilangkan, seperti najis yang ada di kuncup dzakar anak kecil, maka setelah mayat dimandikan, langsung di makamkan tanpa di solati terlebih dahulu menerut Imam Al romli. dan menurut Imam Ibnu hajar setelah mayat dimandikan wajib di tayammumi dahulu kemudian di solati.

Syekh mahfudh al tarmasy mengatakan, pendapat Imam Ibnu hajar ini layak di amalkan, karena mengubur mayat tanpa di sholati sama dengan tidak menghormati mayat.
ket. mauhibah dzil fadl 4/668

35. Apabila mayyit mengeluarkan darah setelah di mandikan dan sebelum di kafani, maka cukup bagian tubuh yang mengeluarkan darah itu saja yang di sucikan, tidak perlu mengulang mengguyur sekujur badan mayyit. Dan apabila darah yang keluar sulit berhenti, maka kita tidak di paksakan untuk meng- hilanginya tapi cukup dengan menyumbat bagian tubuh yang berdarah tersebut dengan semisal kapas atau perban, kemudian cepat-cepat di sholati, kecuali menunggu benyaknya orang yang mensholati (Hukum orang semacam ini sama seperti orang beser).
ket. Mauhibah dzil fadl 4/667

36. Alternatif :
Ada yang mengatakan bahwa: Bagian dalam kuncup dzakar anak kecil di hukumi anggota batin, sehingga tidak wajib di siram, dan seandainya anak kecil tersebut di gendong oleh orang yang sholat, maka sholatnya tidak batal

37. Memindah mayyit setelah di makamkan fersi Empat Imam.
a. Menurut Hanafiyyah : tidak boleh secara mutlaq.
b. Menurut Malikiyyah : boleh selama belum berubah dan ada maslahat seperti tujuan agar dekat dengan keluarga mayyit, atau di pindah ketempat yang ada barokahnya.
c. Menurut Syfi`iyyah : tidak boleh kecuali dorurot, seperti di kubur di tanah gosoban.
d. Menurut Hanabilah : boleh jika ada tujuan yang sohih (benar) seperti dipindah ketempat yang lebih baik.
Ket, Fiqih Islami 2/670

38. Menurut Imam abu hanifah: sakit parah yang menyebabkan tidak bisa melakukan isyarat dengan kepala dapat menggugurkan solat fardu.
Ket.Tuhfatul habib ala syarhil hotib 4/179

39. Menurut Imam Ibnu hajar, Jika seseorang menemukan potongan mayyit (muslim) maka jika badan mayyit sudah di mandikan dan sudah di solati maka potongan mayyit tersebut sunnah di solati,dan apabila badan mayyit sudah di mandikan dan belum di solati, maka potongan mayyit tersebut wajib di solati, dan apabila ragu apakah sudah di mandikan/disolati atau belum maka niatnya cukup di ta`liq.
Ket. itsmidul ainain 1/53

40. Menurut Imam Addarimy : Mayyit yang tidak mungkin di mandikan,(seperti kasus tenggelamnya penumpang MH 370 di laut yang sampai saat ini belum berhasil di temukan jasadnya,) Wajib di sholati.
Ket, I`anah al-tholibin 2/149

41. Menurut Syafi`yyah dan Hanabilah: Dalam kuncup dakar yang belum di hitan, wajib di basuh ketika mandi atau istinja`.
Menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah: Dalam kuncup dakar yang belum di hitan, tidak wajib di basuh ketika mandi atau istinja`.
Ket. Mausu`ah fiqhiyyah 6/90

42. Jumlah orang yang mengubur mayyit di anjurkan ganjil, sebagaimana yang dilakukan pada baginda Nabi Muchammad SAW. Yaitu oleh Sayyidina Ali, Sayyidina Abbas, Sayyidina Usamah. Ket. Al muhaddzab 1/137

43. Menurut Qoul Al manshus, Dalam solat janazah tidak di sunnatkan mengucapkan :
 الصلاة جامعة
ket. Khobaya al zawaya Lizzarkasyi

Komentar

Postingan Populer