HIJAB WANITA

HIJAB PEREMPUAN MUSLIMAH

Dari dulu ulama berbeda pendapat dalam masalah hijab bagi perempuan dan bagian mana yang wajib ditutup dari anggota badannya. Sebagian ada yang mengatakan wajib bagi semua perempuan menutup semua badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan & kedua kakinya. Dan mereka juga mensyaratkan pakaiannya tidak boleh ketat, tembus pandang dll.
Sebagian lagi ada yang menyatakan boleh bagi perempuan membuka wajahnya dan kedua tangannya ( *sepakat masalah ini adalah khilaf* ) . Namun semua ulama madzhab sepakat ketika terjadi fitnah hendaknya menutup semua badannya termasuk wajah & kedua telapak tangannya.

الدر المختار على هامش ابن عابدين ١/٢٤٨
فقد ثبت الإجماع عند جميع الأئمة سواء من يرى منهم أن وجه المرأة عورة كالحنابلة والشافعية أو من يرى منهم أنه ليس بعورة كالحنفية والمالكية أنه يجب على المرأة أن تستر وجهها عند خوف الفتنة بأن كان من حولها ينظر إليها بشهوة.


Sekarang adalah siapa yang bisa menjamin bahwasannya tidak ada fitnah saat ini dan tidak didapatkan di jalanan lelaki yang melihat wajahnya dengan syahwat?

Yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah sebagian kelompok orang yang memaksakan bahwasannya tidak ada kewajiban memakai hijab dan boleh bagi perempuan membuka wajah & kedua tangannya walaupun terjadi fitnah karena itu adalah hak bagi perempuan dengan dalil :

١. ولا يبدين زينتهن *إلا ما ظهر منها*

Mari kita diskusikan ayat ini utamanya pada kalimat :
إلا ما ظهر منها 

1. Kalimat ini menunjukkan bahwasannya tampaknya zinah tersebut bukan karena kesengajaan, tapi dorurot seperti terkena hembusan angin dll
ما ظهر بحكم الضرورة كأن كشفته الريح
2. Atau sesuatu yang tampak karena kebiasaannya atau
ما ظهر بحكم العادة 
yaitu zinah yang dhohir spt baju , ridak dll sebagaimana dikatakan oleh ibnu mas'ud dllnya :
إلا ما ظهر منها كالرداء وظاهر الثياب لأنه لايمكن إخفاءه ومثله قاله ابن سيرين والنخعي وأبو الجوزاء والحسن

Ayat diatas diperkuat dengan ayat berikut : ٢. ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن

Sesungguhnya menampakkan zinah tidak boleh kecuali dihadapan mahromnya saja. Zinah yang haram diperlihatkan dalam ayat kedua kecuali kepada mahromnya sama dg zinah yang disebutkan dalam ayat pertama : إلا ما ظهر منها

Dalam 2 ayat diatas terdapat kalimat yang sama yaitu : زينتهن
Keduanya adalah makrifat.
Ini menguatkan bahwasannya dua kalimat tersebut satu makna.
Karena kalau tidak sama maknanya, maka akan terjadi tanaqud dalam haknya Allah swt dan itu mustahil , bagaimana dalam ayat pertama Allah swt membolehkan membuka wajah dan tangan dihadapan semua manusia dan dalam ayat yang kedua Allah swt melarang membukanya kecuali hanya kepada mahromnya saja!!
Sehingga dari sini kita wajib mengambil makna dhohir lafadz ما ظهر منها sebagimana yang saya kemukakan dalam dua alasan diatas. Karena jika tidak, maka akan mengharuskan ayat kedua إلا لبعولتهن manasakh ayat yang pertama إلا ما ظهر منها

Kemudian lafadz إلا ما ظهر منها
Seperti wajah , kedua tangan , gelang akan bertentangan dengan ayat ini :
ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن

Dalam ayat ini diharamkan untuk memukulkan kaki agar tidak terdengar suara gelang kaki.
Jika suara gelang kaki dilarang diperdengarkan jika ada kesengajaan, maka bagaimana mungkin bisa diperbolehkan membuka wajah dan kedua tangannya?
Mana yang lebih besar fitnah antara membuka wajah dan kedua tangan dibandingakan dengan memperdengarkam suara gelang kaki ???
Anda sendiri faham tentunya.

Kalau mencari pembenaran dengan menyatakan tidak wajib itu hijab dengan dalil hadist2 berikut :
١. حديث حابر بن عبد الله قال : شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم العيد الخ... 
Kita jawab : istidlal ini tidak tepat karena ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab

٢. حديث عائشة عن أبي داود أن أسماء بنت أبي بكر دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم فس لباس رقيق. الخ
Istidlal dengan hadis ini juga lemah sekali, pertama hadist ini munqothi' antara perowinya yaitu kholid bin duraik, karena beliau tidak pernah mendengar dr siti aisyah dan yang kedua dalam sanadnya terdapat sa'id bin basyir : dhoif sekali, sehingga ini hadis sangatlah dhoif
٣. سفعاء الخدين
Kalau mencari pembenaran dengan hadist jabir yg lain spt dalam sohih muslim ada perempuan bertemu dg Nabi saw dalam keadaan سفعاء الخدين
Apa artinya ? Perempuan yg pipinya hitam. Dan yang kedua ini perempuan sudah tua, oleh karenanya diperbolehkan membuka wajahnya sebagaimana disebutkan dalam alqur'an ;

صفوة التفاسير
{والقواعد مِنَ النسآء} أي *والنساء العجائز اللواتي قعدن عن التصرف وطلب الزواج لكبر سنهن* {اللاتي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحاً} أي لا يطمعن في الزواج ولا يرغبن فيه لانعدام دوافع الشهوة فيهن {فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ} اي لا حرج ولا إثم عليهنَّ في ان يضعن بعض ثيابهم كالرداء والجلباب، ويظهرن أمام الرجال بملابسهن المعادة التي لا تلفت انتباهاً، ولا تثير شهوة

٤. حديث الخثعمية التي سألت الرسول صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ونظر إليها الفضل بن عباس
Istidlal dengan hadist ini bukan pada tempatnya, karena saat itu dia sedang ihram dengan haji, dan perempuan yang ihram tidak boleh menutup wajahnya sebagaimana dalam hadist :
لا تتنقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Perdebatan kita bukan selain dalam bab sholat dan haji, sehingga jika hadist ini jadi acuan maka tidaklah tepat.

٥. حديث المرأة التي وهبت نفسها للنبي صلى الله عليه وسلم ونظر اليها
Istidlal dengan hadist ini juga tidak tepat dengan 2 alasan :
- boleh bagi perempuan yg dilamar membuka wajahnya dihadapan lelaki yang melamar, begitu juga sebaliknya
- ada kemungkinan perempuan ini datang kepada Nabi saw sebelum turunnya ayat hijab

٦. استدلالهم بحديث أَنَّ سُبَيْعَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ وَهْوَ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهْيَ حَامِلٌ فَلَمْ تَنْشَبْ أَنْ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاتِهِ فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَجَمَّلَتْ لِلْخُطَّابِ فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ فَقَالَ لَهَا مَا لِي أَرَاكِ تَجَمَّلْتِ لِلْخُطَّابِ تُرَجِّينَ النِّكَاحَ فَإِنَّكِ وَاللَّهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حَتَّى تَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ قَالَتْ سُبَيْعَةُ: فَلَمَّا قَالَ لِي ذَلِكَ جَمَعْتُ عَلَىَّ ثِيَابِي حِينَ أَمْسَيْتُ وَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ إِنْ بَدَا لِي.
Dari hadis ini mereka menyatakan cadar tidak wajib, karena seandainya wajahnya dan kedua tangannya tertutup, maka abu sanabil tidak akan bisa melihat celak dan pacar yang dipakai oleh subai'ah.

Jawab : istidlal dengan hadist ini tidak benar, karena Imam Bukhori meriwayatkan hadist ini :
فلما قالي ( أبو السنابل ) ذلك جمعت على ثيابي حين أمسيت فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فسألته عن ذلك فأفتاني : بأني حللت حين وضعت حملي وأمرني بالتزوج.
Ini menunjukkan subai'ah datang kepada Nabi saw dalam keadaan tertutup wajahnya, ini bisa dilihat dari kalimat : جمعت على ثيابي
Kalimat ini menolak mereka yang menyatakan bahwasannya subai'ah datang kepada Nabi saw dalam keadaan terbuka wajahnya. Dan juga tidak ada dalil bahwa abi sanabil melihat wajah, celak dan pacarnya, karena abi sanabil datang ingin melamar, dan pelamar boleh melihat wajah yang dilamar serta boleh bagi yang dilamar membuka wajah dan kedua tangannya.

Kalau imam ahmad bin hanbal sebagaimana disebutkan dalam tafsir zaadul masir karya ibnu jauzi mengatakan :  حتى الظفر يحرم أن يظهر منها

Komentar

Postingan Populer