HAL-HAL YANG WAJIB DI KETAHUI PANITIA ZAKAT
Kepada teman teman guru yg menangani ZAKAT FITRAH di sekolah..
1. Sekolah, madrasah, masjid, hanya bertindak sebagai WAKIL bukan AMIL. Panitia hanya distributor..
2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ yang ada 8..
3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga SELAIN keluarga siswa, maka tidak jadi masalah..
4. Jika ada zakat yg disalurkan kepada beberapa siswa miskin atau keluarganya, maka HARUS dipastikan beras yg diberikan itu BUKAN berasal dari siswa penerima, dan TIDAK tercempur sebutirpun dengannya..
5. Tidak perlu mencampur aduk beras yg terkumpul untuk dibungkus ulang. Karena akan menyebabkan zakat milik satu anak (3 kg) terbagi bagi bagi dan diserahkan kepada lebih dari satu orang. Bisa jadi ada yg kembali ke pemilik asalnya jika termasuk penerima. (Poin 4 dan 5 rujukan dari dokumen piss-ktb).
6. Guru, Ustad, Tamir masjid, atau panitia yg tidak termasuk 8 asnaf, tidak boleh menerima zakat fitrah..
7. Biaya pendistribusian, kresek pembungkus, dll tidak boleh diambilkan dari PENJUALAN sebagian zakat..
8. Pembayaran zakat fitrah berupa UANG dinyatakan TIDAK SAH menurut madzhab Syafiiyah (Mayoritas Muslim Indonesia). Sebaiknya diantisipasi dengan cara panitia menyediakan beras untuk dijual kepada siswa yg hendak membayar dengan uang..
9. Bila salah satu poin diatas tidak terpenuhi bisa jadi satuatau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya.
10. Mengenai hukum zakat siswa yg berasal dari luar daerah, ada pembahasan tersendiri.
1. Sekolah, madrasah, masjid, hanya bertindak sebagai WAKIL bukan AMIL. Panitia hanya distributor..
2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ yang ada 8..
3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga SELAIN keluarga siswa, maka tidak jadi masalah..
4. Jika ada zakat yg disalurkan kepada beberapa siswa miskin atau keluarganya, maka HARUS dipastikan beras yg diberikan itu BUKAN berasal dari siswa penerima, dan TIDAK tercempur sebutirpun dengannya..
5. Tidak perlu mencampur aduk beras yg terkumpul untuk dibungkus ulang. Karena akan menyebabkan zakat milik satu anak (3 kg) terbagi bagi bagi dan diserahkan kepada lebih dari satu orang. Bisa jadi ada yg kembali ke pemilik asalnya jika termasuk penerima. (Poin 4 dan 5 rujukan dari dokumen piss-ktb).
6. Guru, Ustad, Tamir masjid, atau panitia yg tidak termasuk 8 asnaf, tidak boleh menerima zakat fitrah..
7. Biaya pendistribusian, kresek pembungkus, dll tidak boleh diambilkan dari PENJUALAN sebagian zakat..
8. Pembayaran zakat fitrah berupa UANG dinyatakan TIDAK SAH menurut madzhab Syafiiyah (Mayoritas Muslim Indonesia). Sebaiknya diantisipasi dengan cara panitia menyediakan beras untuk dijual kepada siswa yg hendak membayar dengan uang..
9. Bila salah satu poin diatas tidak terpenuhi bisa jadi satuatau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya.
10. Mengenai hukum zakat siswa yg berasal dari luar daerah, ada pembahasan tersendiri.
Komentar
Posting Komentar