Hukum Makan Bekicot

Bekicot merupakan salah satu hewan yang biasa ditemukan di tempat-tempat yang lembab dengan ciri khas memiliki tempurung yang berfungsi untuk melindungi dirinya. Tempurung bekicot ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya yang juga terjadi pada siput dan kura-kura.

Akhir-akhir ini ramai terjadi di masyarakat penjualan daging bekicot. Umumnya hewan ini dimasak dalam bentuk sate, sehingga lebih dikenal dengan nama “sate bekicot”. Masyarakat awam merespon fenomena tersebut dengan sikap yang beda-beda. Ada yang membeli dan mengonsumsinya, tanpa peduli apakah hewan bekicot ini halal atau tidak, ada pula yang memilih untuk tidak membeli karena belum tahu status kehalalan hewan bekicot, bahkan ada pula yang menganggap bahwa “sate bekicot” merupakan salah satu objek mata pencaharian tersendiri yang dapat mencukupi keberlangsungan hidupnya dan keluarganya. Sebenarnya, halal atau haramkah mengonsumsi bekicot menurut hukum Islam?

Bekicot dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas), sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram. Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الحلزون: عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها معها.
وحكمه: التحريم لاستخباثه. وقد قال
الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة

“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. 

Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab).” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)

Berdasarkan referensi di atas, maka mengonsumsi hewan bekicot adalah hal yang diharamkan sebab bekicot tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan orang Arab. Sehingga meskipun sebagian orang ada yang menganggap bekicot sebagai hewan yang normal untuk dikonsumsi dan dianggap tidak menjijikkan, maka penilaiannya sama sekali tidak mempengaruhi terhadap keharaman mengonsumsi hewan bekicot secara umum. Ketika hewan tersebut diharamkan, maka hukum menjual sate bekicot, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat juga merupakan hal yang diharamkan, sebab akan mengantarkan orang lain untuk melakukan keharaman (i’anah alal maksiat), berupa mengonsumsi hewan yang haram dimakan. Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia.

Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra :

ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل

“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib (Maroko) biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, ‘Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad (belalang) jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.”

(Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111) 

Namun meski begitu, baiknya bagi kita agar tetap berpijak pada pendapat mazhab Syafi’i seperti yang dianut oleh umumnya Muslim di Indonesia. Sebab dengan tidak mengonsumsi bekicot berarti seseorang konsisten dalam mengamalkan ajaran mazhabnya (mazhab Syafi’i) sekaligus sudah menjalankan husnul khuluq, yaitu adaptif terhadap masyarakat sekitar yang juga berpandangan bahwa bekicot itu haram—sehingga masyarakat tidak memberikan nilai buruk pada dirinya. 

Pendapat ulama yang memperbolehkan mengonsumsi bekicot baiknya ditempatkan dalam tataran yang sesuai, misalnya ketika dalam keadaan terpaksa seperti tidak ada makanan lain selain hewan bekicot. Dalam keadaan mendesak tersebut ia dapat berpijak pada pendapat dalam mazhab Maliki seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu a’lam.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-makan-bekicot-6OPj8

Komentar

Postingan Populer