SMS MOMOK
HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP XXI SE JAWA-MADURA DALAM RANGKA PERINGATAN SATU ABAD PP. LIRBOYO
#Tentang sms momok..
Deskripsi masalah :
Ada pesan WA/SMS seperti berikut:
ﺗﻨﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ . ﻟﺘﻨﺬﺭ ﻗﻮﻣﺎ ﻣﺎ ﺃﻧﺬﺭ ﺁﺑﺎﺅﻫﻢ ﻓﻬﻢ ﻏﺎﻓﻠﻮﻥ
#Tentang sms momok..
Deskripsi masalah :
Ada pesan WA/SMS seperti berikut:
ﺗﻨﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ . ﻟﺘﻨﺬﺭ ﻗﻮﻣﺎ ﻣﺎ ﺃﻧﺬﺭ ﺁﺑﺎﺅﻫﻢ ﻓﻬﻢ ﻏﺎﻓﻠﻮﻥ
(Tanzilal ‘azizir rahim. litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum ghafilun)
Kirim ayat surat Yasin ini minimal ke-10 orang, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mendapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang. Jika tidak, kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan”.
Begitulah di antara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS/WA seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS/WA, sehingga memilih berspekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi ?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut ?
Jawaban :
a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi :
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388
Semoga bermanfaat
Aamiin
Kirim ayat surat Yasin ini minimal ke-10 orang, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mendapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang. Jika tidak, kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan”.
Begitulah di antara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS/WA seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS/WA, sehingga memilih berspekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi ?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut ?
Jawaban :
a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi :
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169- 176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388
Semoga bermanfaat
Aamiin
Komentar
Posting Komentar